H-7 PRENUP atau Perjanjian Pra Nikah (Pisah Harta)

H-7 adalah hari dimana perjanjian pra nikah atau akta prenup aku selesai diproses. Banyak orang yang berpikir bahwa membuat perjanjian pra nikah adalah sesuatu yang tabu. Katanya kok bersiap cerai padahal baru akan menikah. Padahal bukan hanya itu fungsi perjanjian pra nikah.

Perjanjian pra nikah atau prenup sangat berguna untuk pasangan yang salah satunya memiliki usaha sendiri. Mengapa? Karena perjanjian pra nikah pada dasarnya adalah perjanjian pisah harta. Harta suami dan harta istri merupakan harta masing-masing, mulai dari harta yang dibawa, sampai harta yang didapatkan selama menikah. Begitu pula dengan hutang. Hutang suami adalah hutang suami, hutang istri adalah hutang istri. Dengan logika ini, kalau usaha suami mengalami kebangkrutan, maka harta istri tidak terbawa. Sehingga ga perlu menggelandang. Eh menggelandang? Iya, kalau usaha bangkrut dan uang perusahaan tidak cukup, harta benda pemilik saham bisa turut terjual. Bayangkan, kalau sudah sisa rumah, lalu belum punya prenup, bisa-bisa rumah pun ikut terjual. Aku sama sekali mgga mau mengalami hal itu, makanya membuat perjanjian pra nikah.

Langkah pembuatan perjanjian pra nikah atau prenup:

  1. Menghubungi Notaris. Saya dibantu oleh Notaris Indah, sangat responsif dengan biaya tidak mencekik. Sepanjang saya tahu biayanya variasi dari IDR 2,500,000 sampai IDR 5,000,000.
  2. Menyerahkan fotokopi KTP calon suami dan calon istri.
  3. Mengevaluasi draft akta prenup atau perjanjian pra nikah. Isi perjanjian ini bisa dimofidikasi sesuai kebutuhan. Tapi lebih kurang isinya tentang pemisahan harta sebelum dan selama perkawinan.
  4. Menandatangani dan cap jempol akta prenup atau perjanjian pra nikah.
  5. Mendapatkan salinan untuk suami dan istri.
  6. Ke pengadilan untuk dicap pengesahan. Nah sebaiknya tidak perlu pakai calo. Pengadilan juga punya one stop center untuk keperluan memasukkan data dan meminta cap. Kamu hanya perlu datang dari jam 10.00 sampai 16.00, ambil nomor antrian (kategori hukum), dan menunggu giliran. Jangan lupa bawa fotokopi akta dan fotokopi KTP dari salah satu calon. Meski pun, kemarin aku minta cap pengesahan untuk 2 akta, dikenai biaya IDR 300,000. Tentunya uang diterima tanpa tanda bukti sehingga tidak jelas itu untuk siapa. Hahaha. Yah sudah lah. Makanya kenapa website pengadilan tidak menjelaskan bagaimana dan kemana harus mengurus cap pengesahan pengadilan ini. Oh iya, kira-kira aku 30 menit di pengadilan mengurus cap pengesahan.
  7. Fotokopi akta yang sudah dicap pengadilan.
  8. Daftarkan ke catatan sipil, saat mengurus akta nikah.

Selesai!

10 respons untuk ‘H-7 PRENUP atau Perjanjian Pra Nikah (Pisah Harta)

  1. Ka boleh tau menggunakan notaris siapa dan untuk contactnya? Kebetulan aku juga mau membuat perjanjian pra nikah

    Terimakasih banyak sebelumnya 🙂

    Suka

  2. Halo Alderina, saya sudah membaca post anda disini, terima kasih atas informasinya. Apa bisa saya minta no kontak notaris Indah? Terima kasih.

    Suka

Tinggalkan komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.